JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk memberikan hak pengelolaan wilayah pertambangan kepada perguruan tinggi. <br /> <br />Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minerba yang disepakati sebagai usulan DPR. <br /> <br />Dalam rapat penyusunan RUU Minerba, Pasal 51A mengatur pemberian tata kelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. <br /> <br />Pemberian izin tersebut dapat diberikan dengan cara prioritas, dan diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi paling rendah B. <br /> <br />Baleg DPR sepakat revisi RUU Minerba sebagai usulan DPR. <br /> <br />Baca Juga Respons Usulan DPR Soal Kampus Kelola Tambang, PDIP: Itu Bukan Tugas Perguruan Tinggi di https://www.kompas.tv/regional/568624/respons-usulan-dpr-soal-kampus-kelola-tambang-pdip-itu-bukan-tugas-perguruan-tinggi <br /> <br />#ruuminerba #perguruantinggi #tambang #dpr <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568633/tujuan-dpr-usul-kampus-bisa-kelola-tambang-untuk-kurangi-uang-kuliah