JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Juyamto dengan agenda pemanggilan para pihak. <br /> <br />KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama tiga pekan. <br /> <br />Namun, hakim menunda sidang hingga Rabu (5/02/2025). <br /> <br />Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada (24/12/2024). <br /> <br />Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. <br /> <br />Hasto Kristiyanto pertama kalinya diperiksa penyidik dengan status tersangka pada Senin (13/01/2025). Hasto diperiksa selama kurang lebih 3 jam. <br /> <br />Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu dugaan suap kepada Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku. <br /> <br />Saat diperiksa, Hasto dan kuasa hukum membawa surat permintaan penundaan pemeriksaan karena proses praperadilan. <br /> <br />Namun, surat itu ditolak oleh KPK dan penyidikan kasus Hasto tetap berlanjut. <br /> <br />Baca Juga Kata Eks Penyidik Soal KPK Absen di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto: Butuh Waktu Lama di https://www.kompas.tv/nasional/568605/kata-eks-penyidik-soal-kpk-absen-di-sidang-praperadilan-sekjen-pdip-hasto-butuh-waktu-lama <br /> <br />#hasto #praperadilanhasto #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568644/kpk-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-hasto-hingga-5-februari-2025