JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda karena tim kuasa hukum KPK yang menjadi termohon absen. <br /> <br />KPK meminta sidang ditunda selama tiga pekan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 5 Februari, atau diundur sekitar dua pekan. <br /> <br />Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memberikan sindiran kepada KPK yang tidak hadir. Menurut Maqdir, mungkin KPK terlalu sibuk dan sedang menyiapkan materi untuk membantah gugatan Hasto. <br /> <br />Maqdir juga mempertanyakan bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. <br /> <br />Baca Juga KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto hingga 5 Februari 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/568644/kpk-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-hasto-hingga-5-februari-2025 <br /> <br />#kpk #hasto #suap #pdip <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568668/tim-kuasa-hukum-kpk-absen-sidang-praperadilan-hasto-ditunda
