JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang berstatus buron sejak Oktober 2021 di Singapura. <br /> <br />Saat ini, KPK tengah berkoordinasi untuk melakukan pemulangan kembali Paulus Tannos ke Indonesia. <br /> <br />Ketua KPK Setyo Budiyanto, belum memberi penjelasan secara rinci mengenai penangkapan Paulus Tannos di Singapura. <br /> <br />Ia meminta dukungan publik untuk kelancaran proses ekstradisi atau pemulangan Paulus Tannos kembali ke Indonesia, setelah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Singapura selesai dilakukan. <br /> <br />Paulus Tannos ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada (13/08/2019). <br /> <br />Namun, (19/10/2019), ia menghilang dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK. <br /> <br />Paulus Tannos jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. <br /> <br />Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan proses ekstradisi atau pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk, Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung satu hingga dua hari. <br /> <br />Jika pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan ke pihak Indonesia sudah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos akan segera diproses. <br /> <br />Baca Juga Buron e-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Polri: Berawal dari Komunikasi dengan Otoritas Singapura di https://www.kompas.tv/nasional/569301/buron-e-ktp-paulus-tannos-ditangkap-polri-berawal-dari-komunikasi-dengan-otoritas-singapura <br /> <br />#paulustannos #buronektp #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569334/kpk-tangkap-buron-kasus-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-di-singapura
