KOMPAS.TV - Sepasang suami istri di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu untuk berbelanja sejumlah komoditas seperti minyak goreng di warung-warung sepanjang jalan. <br /> <br />Aksi ini terungkap setelah salah satu pemilik warung merasa curiga dengan keaslian uang yang diberikan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. <br /> <br />Polisi yang melakukan pengembangan kasus menemukan fakta bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. <br /> <br />Sang istri ternyata turut berperan dengan memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. <br /> <br />Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai lebih dari Rp4 juta yang ditimbun di dalam rumah pelaku. <br /> <br />Pasangan ini diketahui membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350 ribu. <br /> <br />Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#suami #istri #uangpalsu <br /> <br />Baca Juga Dua Truk Pasir Terjebak Banjir Lahar Gunung Semeru di Lumajang di https://www.kompas.tv/regional/569531/dua-truk-pasir-terjebak-banjir-lahar-gunung-semeru-di-lumajang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569533/edarkan-uang-palsu-pasutri-di-lampung-ditangkap