JAKARTA, KOMAPS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI. <br /> <br />Hal itu disampaikan Supratman menjawab kabar Paulus memegang paspor negara lain dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (29/1/2025). <br /> <br />"Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia, karena itu saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Thjin Thian Po ya dan dua kali melakukan perubahan," ujar Supratman. <br /> <br />Selain itu, Supratman bilang bahwa Paulus Tannos sempat berupaya mengubah status kewarganegaraan, namun proses administrasi belum rampung. <br /> <br />Dengan begitu, Paulus dipastikan masih menyandang status WNI, sehingga bisa menjalani proses hukum di Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Paulus Tannos Harus Jalani Sidang di Pengadilan Singapura setelah Indonesia Penuhi Syarat Ekstradisi di https://www.kompas.tv/nasional/570322/paulus-tannos-harus-jalani-sidang-di-pengadilan-singapura-setelah-indonesia-penuhi-syarat-ekstradisi <br /> <br />#paulustannos #tersangkakorupsi #wni <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/570332/menkum-supratman-tegaskan-tersangka-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-masih-berstatus-wni