JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum menargetkan ekstradisi buronan kasus pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, selesai kurang dari 45 hari. <br /> <br />Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas pun memastikan Paulus Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia. <br /> <br />Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan pindah kewarganegaraan sebanyak dua kali, tetapi hingga saat ini dokumen yang dibutuhkan tidak dilengkapi. <br /> <br />Kementerian Hukum berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi. <br /> <br />Pemerintah Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk memenuhi kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos. <br /> <br />Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos akan rampung sebelum 3 Maret mendatang. <br /> <br />Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos alias Thin Thian Po, merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. <br /> <br />Tannos berstatus buron sejak 19 Oktober 2021, dan KPK telah memburu Paulus yang selama ini bersembunyi di luar negeri. <br /> <br />Tannos ditangkap lembaga anti rasuah Singapura pada 17 Januari 2025 dan menjadi tahanan sementara di penjara Changi, Singapura. <br /> <br />Perusahaan Tannos terbukti mendapat keuntungan fantastis senilai 140 miliar rupiah dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. <br /> <br />Baca Juga Ole Romeny Disumpah WNI 8 Februari 2025, Menkum: Harapan Rakyat Tampil di Piala Dunia Harga Mati di https://www.kompas.tv/olahraga/570340/ole-romeny-disumpah-wni-8-februari-2025-menkum-harapan-rakyat-tampil-di-piala-dunia-harga-mati <br /> <br />#menkum #paulustannos #korupsi #ektp <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/570444/kemenkum-targetkan-ekstradisi-buron-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-maksimal-45-hari