LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk 6 orang pelaku pengedar narkoba. <br /> <br />Baca Juga Hoax Raffi Ahmad Tawarkan Bantuan Kepada Masyarakat | NEWS OR HOAX di https://www.kompas.tv/regional/570693/hoax-raffi-ahmad-tawarkan-bantuan-kepada-masyarakat-news-or-hoax <br /> <br />Polisi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang dimulai pada tanggal 24 hingga 29 Januari 2025. <br /> <br />Modus operasi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjual narkotika melalui media sosial dengan sistem cash on delivery atau cod. <br /> <br />Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan adalah narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 7,69 gram total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp11.170.000. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau paling lama seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/570726/6-orang-pengedar-narkoba-dibekuk-polisi