SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan dua anggota polisi yang melakukan pemerasan kepada remaja sebesar Rp2,5 juta terancam pidana 9 tahun penjara. <br /> <br />Syahduddi menyebut kedua anggota polisi itu terbukti melakukan pemerasan. <br /> <br />"Yang bersangkutan selain kita kenakan sanksi kode etik Polri. Ada juga potensi tindak pelanggaran pidana di situ dan dijerat dengan pasal pemerasan, pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," ujar Syahduddi, pada Minggu (2/2/2025). <br /> <br />Baca Juga Viral! 2 Polisi Peras Remaja Senilai Rp 2,5 Juta, Kapolrestabes Semarang Ungkap Kronologi di https://www.kompas.tv/regional/571158/viral-2-polisi-peras-remaja-senilai-rp-2-5-juta-kapolrestabes-semarang-ungkap-kronologi <br /> <br />#polisi #semarang #pemerasan <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571212/2-polisi-pemeras-remaja-semarang-senilai-rp2-5-juta-terancam-9-tahun-penjara
