LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim satuan reserse narkoba menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Curanmor Baku Tembak Dengan Polisi Ternyata Residivis di https://www.kompas.tv/regional/571257/pelaku-curanmor-baku-tembak-dengan-polisi-ternyata-residivis <br /> <br />Dari penggerebakan ini polisi menangkap satu pelaku berinisial RF dan mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi dengan nilai di taksir mencapai dua koma tiga miliar rupiah. <br /> <br />kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari dari ditangkapnya 5 bandar narkoba siap pakai berinisial AK, HL, RD, RI dan HM. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571260/polisi-grebek-rumah-penyimpanan-narkoba-senilai-rp-2-3-miliar
