LAMPUNG, KOMPAS.TV - 3 orang tersangka kasus pembegalan terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. <br /> <br />Baca Juga Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di https://www.kompas.tv/regional/571490/anggota-polisi-ditemukan-meninggal-dunia-di-rumahnya <br /> <br />Ketiga tersangka bernama Erik Alexander (25), Jefri Karnando (32) serta Ferdiyansah (27) diringkus setelah sempat buron selama 3 hari usai gagal membegal pengemudi taksi online pada Kamis pekan lalu. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sebelumnya sudah merencanakan aksi pembegalan ini dengan saling berbagi peran mulai dari memesan jasa aplikasi, mengancam hingga melukai korban dengan senjata tajam. <br /> <br />Atas perbuatannya, komplotan begal ini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal penganiayaan secara bersama-sama serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Selanjutnya polisi masih memburu satu orang rekannya berinisial R. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571495/komplotan-perampok-sopir-taksi-online-ditembak-polisi
