SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua oknum polisi yang memeras remaja sepasang di Semarang menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari di ruang tahanan Propam Polda Jawa Tengah. <br /> <br />Penyidik Propam Polda Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan segera mengikuti sidang kode etik. <br /> <br />Sementara warga sipil yang terlibat dalam pemerasan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang. <br /> <br />Sebelumnya, oknum polisi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo diduga telah memeras sepasang remaja di kawasan Pantai Marina, Semarang, pada Jumat (31/02) malam. <br /> <br />Para polisi itu meminta kepada sepasang remaja tersebut uang sebesar 2 juta 500 ribu rupiah. <br /> <br />Baca Juga Kasus Pemerasan oleh Polisi, Slogan "Presisi" Tak Berfungsi? Begini Kata IPW dan Penasihat Kapolri di https://www.kompas.tv/nasional/571482/kasus-pemerasan-oleh-polisi-slogan-presisi-tak-berfungsi-begini-kata-ipw-dan-penasihat-kapolri <br /> <br />#polisi #pemerasan #semarang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571642/update-kasus-polisi-peras-remaja-di-semarang-berakhir-di-patsus-dan-ikut-sidang-etik
