JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diajukan Paslon Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Gus Hans tidak dapat diterima. <br /> <br />Adapun pertimbangan hakim karena banyak dalil yang dikemukakan pihak Risma dan Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. <br /> <br />Salah satu dalil yang dianggap tak beralasan menurut hukum adalah tuduhan manipuasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, milik KPU Jawa Timur. <br /> <br />Dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jawa Timur. <br /> <br />Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024. <br /> <br />Dari 158 perkara, Mahkamah Konstitusi memutuskan 138 perkara sengketa pilkada dalam putusan dismissal pada Selasa (4/02) kemarin tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. <br /> <br />Sebanyak 20 perkara lainnya akan lanjut ke pemeriksaan pembuktian. <br /> <br />Salah satu sidang yang tak dilanjut adalah sidang PHPU Pilkada Jawa Timur yang diajukan Tri Risma dan Zahrul Hans. <br /> <br />Selain itu, MK juga tidak melanjutkan sidang PHPU gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara PHPU yang diajukan Cagub Cawagub Jawa Tengah Paslon Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. <br /> <br />Baca Juga Lanjutan Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jawa Timur 2024, Pihak Tri Rismaharini Ungkap Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/567734/lanjutan-sidang-gugatan-hasil-pilkada-jawa-timur-2024-pihak-tri-rismaharini-ungkap-hal-ini <br /> <br />#mk #pilkadajatim #rismahans <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571855/ini-pertimbangan-hakim-tolak-gugatan-risma-hans-di-pilkada-jawa-timur