Surprise Me!

Soal Revisi Tatib DPR, Ketua Baleg: Bisa Berhentikan Pejabat yang Dites DPR

2025-02-05 71 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. <br /> <br />Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut, berdasarkan tatib baru salah satu rekomendasi yang dapat dilakukan DPR ialah dengan melakukan pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan. <br /> <br />Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat yang diparipurnakan melalui fit and proper test dapat dievaluasi secara berkala. <br /> <br />Diketahui, sejumlah pejabat yang dimaksud yakni seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK hingga Ketua BPK. <br /> <br />Baca Juga Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini di https://www.kompas.tv/nasional/571840/tatib-dpr-bisa-evaluasi-pejabat-yang-telah-dilantik-ketua-mkmk-rusak-negara-ini <br /> <br />#tatibdpr #dpr #mk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571868/soal-revisi-tatib-dpr-ketua-baleg-bisa-berhentikan-pejabat-yang-dites-dpr

Buy Now on CodeCanyon