JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR merevisi peraturan soal Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. <br /> <br />Berdasarkan Tata Tertib baru itu, DPR dapat mengevaluasi hingga mencopot para pejabat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Wakil Ketua Dpr Sufmi Dasco Ahmad menyebut tatib baru DPR yang dapat mengeveluasi pimpinan lembaga yang ditetapkan Rapat Paripurna DPR, merupakan penegasan fungsi pengawasan. <br /> <br />Dia mencontohkan seandainya pimpinan lembaga sakit-sakitan, maka DPR bisa melakukan evaluasi soal kinerjanya. <br /> <br />Baca Juga Soal Revisi Tatib DPR, Ketua Baleg: Bisa Berhentikan Pejabat yang Dites DPR di https://www.kompas.tv/nasional/571868/soal-revisi-tatib-dpr-ketua-baleg-bisa-berhentikan-pejabat-yang-dites-dpr <br /> <br />#tatibdpr #dpr #sufmidasco <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571871/respons-soal-revisi-tatib-sufmi-dasco-tatib-baru-evaluasi-pejabat-sesuai-fungsi-dpr