Surprise Me!

Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Pejabat Negara

2025-02-06 50 Dailymotion

KOMPAS.TV - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memungkinkan DPR mencopot sejumlah pejabat negara yang pernah menjalani fit and proper test, menuai kontroversi. <br /> <br />DPR beralasan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan. <br /> <br />Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang dapat merusak sistem tata negara. <br /> <br />Dalam revisi ini, DPR dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan. <br /> <br />#dpr <br /> <br />Baca Juga KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita di https://www.kompas.tv/nasional/572014/kpk-geledah-rumah-ketum-pp-japto-soerjosoemarno-11-mobil-disita <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572017/tatib-direvisi-dpr-bisa-copot-pejabat-negara

Buy Now on CodeCanyon