<p>VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. </p> <br /> <br /><p>Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna Selasa 4 Februari 2025, memberi DPR wewenang untuk menilai kinerja pejabat yang telah ditetapkan.</p> <br />