JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tim hukum KPK menekankan penetapan tersangka didasari bukti yang kuat. <br /> <br />Tim hukum KPK menyebut Hasto diduga menyumbang Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar untuk menyuap bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. <br /> <br />Tim hukum KPK yang juga Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku. <br /> <br />Dalam persidangan, Iskandar menyebut Hasto dan Harun Masiku menyuap lewat bantuan dari Kader PDIP, Saeful Bahri dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. <br /> <br />Uang sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, ditujukan untuk biaya operasional putusan MA. <br /> <br />Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy bilang pihaknya telah menyiapkan 41 bukti baru yang akan menguatkan permohonan pembatalan penetapan tersangka. <br /> <br />Ronny juga menambahkan, 41 bukti baru yang disiapkan berupa hasil sidang dari sejumlah ahli hukum yang membahas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK. <br /> <br />Baca Juga Terkuak! Isi Chat Whatsapp Perintah Hasto ke Harun Masiku Rendam HP Sebelum Kabur di https://www.kompas.tv/nasional/572146/terkuak-isi-chat-whatsapp-perintah-hasto-ke-harun-masiku-rendam-hp-sebelum-kabur <br /> <br />#hasto #praperadilan #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572168/sidang-praperadilan-kpk-sebut-hasto-sumbang-rp400-juta-untuk-suap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan