JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang praperadilan lanjutan kasus korupsi dugaan suap dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. <br /> <br />Dalam sidang hari ini, tim hukum Hasto menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli, mulai dari ahli pidana hingga ahli tata negara. <br /> <br />Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan sidang praperadilan tetap dalam gugatan untuk membatalkan status tersangka Hasto. <br /> <br />Menurut Ronny, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dinilai cacat formil. <br /> <br />Sebelumnya, pada sidang lanjutan praperadilan Kamis kemarin, tim hukum KPK menekankan bahwa penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didasari bukti yang kuat. <br /> <br />Tim hukum KPK mengatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku. <br /> <br />Diduga, Hasto dan Harun Masiku menyuap lewat bantuan dari kader PDI-P, Saeful Bahri, dan advokat PDI-P, Donny Tri Istiqomah. <br /> <br />Uang sebesar 400 juta rupiah, yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, ditujukan kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk biaya operasional putusan MA. <br /> <br />Baca Juga Sidang Praperadilan, KPK Sebut Hasto Sumbang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di https://www.kompas.tv/nasional/572168/sidang-praperadilan-kpk-sebut-hasto-sumbang-rp400-juta-untuk-suap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan <br /> <br />#kpk #hastokristiyanto #pdip #suap <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572242/kpk-sebut-hasto-kucurkan-rp400-juta-untuk-suap-wahyu-tim-hukum-pdip-hadirkan-saksi-fakta-dan-ahli