KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membatalkan larangan pengecer atau sub-pangkalan menjual elpiji 3 kilogram. <br /> <br />Meski demikian, pembeli kini diwajibkan menunjukkan KTP sebagai syarat untuk membeli, sementara para pengecer harus mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina. <br /> <br />Sebelumnya, kebijakan pembatasan penjualan elpiji 3 kilogram di warung eceran yang mulai berlaku 1 Februari 2025 memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. <br /> <br />Pemilik sub-pangkalan elpiji di Jakarta mengaku akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, namun banyak pengecer mengeluhkan kewajiban memeriksa KTP pembeli, terutama saat toko dalam kondisi ramai. <br /> <br />Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, karena gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. <br /> <br />Masyarakat pun diimbau membeli elpiji 3 kilogram langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan. <br /> <br />#ktp #elpiji <br /> <br />Baca Juga Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Pembuat Uang Palsu, Sita Rp15 Juta di https://www.kompas.tv/regional/572302/polda-banten-tangkap-14-pelaku-pembuat-uang-palsu-sita-rp15-juta <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572306/pemerintah-cabut-larangan-pengecer-jual-elpiji-3-kg-pembeli-wajib-tunjukkan-ktp