JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya menjalani sidang komisi kode etik Polri dalam kasus dugaan pemerasan. <br /> <br />Sidang digelar di dua tempat yang berbeda dan majelis yang berbeda. <br /> <br />Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang hadir dalam sidang kode etik menyebut sidang kode etik yang digelar hari ini diikuti oleh 5 terduga pelanggar yaitu AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M dan IPDA ND. <br /> <br />Kelima terduga pelanggar ini diduga ikut bersama AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan. <br /> <br />Selain sidang etik, AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Pengguat yang juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro. <br /> <br />Penasihat hukum penggugat menyebut, gugatan akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan untuk menambah pihak tergugat, supaya nilai kerugian yang digugat bisa ditingkatkan. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan Kompolnas soal Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Terkait Dugaan Pemerasan di https://www.kompas.tv/nasional/572344/full-keterangan-kompolnas-soal-sidang-etik-akbp-bintoro-cs-terkait-dugaan-pemerasan <br /> <br />#akbpbintoro #kompolnas #sidangetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572382/sidang-kode-etik-akbp-bintoro-kompolnas-21-saksi-diperiksa
