KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang memungkinkan parlemen mengevaluasi kinerja pimpinan lembaga, bahkan merekomendasikan pemberhentian mereka. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru tersebut. <br /> <br />"Kami belum bisa mengomentari secara kelembagaan sebelum menerima dan mempelajari salinan resmi revisi peraturan tersebut," ujar Tessa. <br /> <br />Ia menambahkan, selama ini KPK sudah menjalani evaluasi kinerja dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). <br /> <br />Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kerja lembaga antirasuah tersebut. <br /> <br />#kpk #tatib <br /> <br />Baca Juga Isu "Reshuffle", Bahlil: Saya Yakin Golkar Baik-Baik Saja di https://www.kompas.tv/nasional/572548/isu-reshuffle-bahlil-saya-yakin-golkar-baik-baik-saja <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572550/tatib-baru-dpr-kpk-kami-dievaluasi-bpk-dan-dpr