Surprise Me!

Polemik Tafsir Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara

2025-02-08 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi kilat terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. <br /> <br />Salah satu poin revisi tersebut membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang sebelumnya telah mereka pilih. <br /> <br />Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga negara. <br /> <br />Ia menegaskan bahwa revisi tata tertib ini tidak dimaksudkan untuk memecat atau mencopot kepala lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mahkamah Agung (MA). <br /> <br />Dari pihak Istana, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan tidak ada polemik antara pemerintah dan DPR terkait revisi tata tertib tersebut. <br /> <br />Namun, kritik datang dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. <br /> <br />Ia menilai revisi tata tertib ini merusak sistem ketatanegaraan Indonesia. <br /> <br />Menurut Bivitri, DPR berusaha mengontrol lembaga-lembaga independen, yang berpotensi membuka celah untuk intervensi kasus. <br /> <br />Secara aturan, DPR memang memiliki wewenang untuk memilih anggota lembaga negara, namun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat yang sudah diangkat. <br /> <br />Revisi ini pun memunculkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih antara fungsi legislatif dan independensi lembaga negara. <br /> <br />#tatib #dpr <br /> <br />Baca Juga Bahlil Sindir Ketua Komisi XII DPR soal Polemik Kebijakan Elpiji 3 Kg di https://www.kompas.tv/nasional/572551/bahlil-sindir-ketua-komisi-xii-dpr-soal-polemik-kebijakan-elpiji-3-kg <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572552/polemik-tafsir-tatib-dpr-bisa-copot-pejabat-negara

Buy Now on CodeCanyon