JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengkritik Polda Aceh karena langkah mitigasi yang dilakukan dalam kasus dugaan anggota Polres Bireun, Ipda Yohananda Fajri, memaksa pacarnya aborsi. <br /> <br />Langkah ini menurut anggota Komisi III sebagai langkah yang tak masuk akal. Menurut mereka, masalah aborsi bukan soal pribadi, namun pelanggaran pidana. <br /> <br />"Secara moral ini sangat keterlaluan, saya tergelitik mendengar penjelasan Kabid Propam Polda Aceh. Tadi dirunut kronologi, jadi seakan-akan dibikin keterangan-keterangan yang melindungi dirinya," kata Rudianto saat mengikuti rapat Komisi III DPR RI bersama Polda Aceh, Kamis (6/2/2025). <br /> <br />Diberitakan sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi oleh polisi di Aceh yang merupakan lulusan Akpol, Ipda Yohananda Fajri, terhadap pacarnya berakhir damai. <br /> <br />Mereka berdamai setelah dimediasi oleh Propam Polda Aceh di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025). <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />#dpr #polisipaksapacaraborsi #poldaaceh <br /> <br />Baca Juga Aparat Polda Aceh Disebut Lakukan Aborsi, Anggota Komisi III Singgung Citra Kepolisian di https://www.kompas.tv/nasional/572193/aparat-polda-aceh-disebut-lakukan-aborsi-anggota-komisi-iii-singgung-citra-kepolisian <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/572685/dpr-kritik-kasus-polisi-paksa-pacar-aborsi-ini-pidana-kok-damai