JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang memasuki babak baru dengan digelarnya sidang terhadap tersangka 3 prajurit TNI Angkatan Laut di Pengadilan Militer 208, Jakarta. <br /> <br />Dua dari tiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Dalam sidang dakwaan, oditur militer juga mengungkap terdakwa satu KLK Bambang Apri Atmodjo diketahui menembak sebanyak 5 kali saat di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, yang salah satu tembakannya menewaskan korban bos rental mobil Ilyas Abdurahman. <br /> <br />Baca Juga Anak Bos Rental Korban Penembakan Ungkap Hasil Sidang Dakwaan: Saya Siap Jadi Saksi! di https://www.kompas.tv/nasional/572898/anak-bos-rental-korban-penembakan-ungkap-hasil-sidang-dakwaan-saya-siap-jadi-saksi <br /> <br />#penembakan #bosrentalmobil #pengadilanmiliter <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572902/terungkap-anggota-tni-al-terbukti-lepaskan-tembakan-5-kali-yang-tewaskan-bos-rental-mobil