Surprise Me!

Usai Pakai Narkoba, Residivis Bobol Rumah Kosong!

2025-02-12 2 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV-Usai memakai narkoba, seorang residivis di Kota Malang, YA (39) mencuri perhiasan dan logam mulia dengan total 20 gram senilai Rp 36 juta. <br /> <br />Satreskrim Polsek Blimbing telah menangkap tersangka. Dari pengakuannya diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu. <br /> <br />"Dan berdasarkan informasi keterangan dari tersangka, hari Kamisnya dia baru Makai" Kata AKP Wachid S Arief, Kanitreskrim Polsek Blimbing. <br /> <br />Seluruh barang curian belum sempat dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573448/usai-pakai-narkoba-residivis-bobol-rumah-kosong

Buy Now on CodeCanyon