JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Tunggal Djuyamto menolak praperadilan pemohon Hasto Kristiyanto. <br /> <br />"Hakim berpendapat praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan pemohon kabur dan tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025). <br /> <br />Hakim menjelaskan alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana, mempengaruhi penilaian, yaitu terkait perintangan penyidikan dan dugaan suap. <br /> <br />"Pemohon terkait 2 sprindik dalam 1 permohonan tidak memenuhi syarat formil," kata Hakim Tunggal Djuyamto. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Agung <br /> <br />#hastokristiyanto #praperadilanhasto #kpk <br /> <br />Baca Juga Imbas Efisiensi Hingga 62 Persen, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573742/imbas-efisiensi-hingga-62-persen-pegawai-lpsk-sulit-beri-perlindungan-efisiensi-anggaran <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573757/tok-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-hasto-kristiyanto