JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara di sidang putusan banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 20152022. <br /> <br />Hakim menyatakan Harvey Moeis merupakan salah satu aktor yang berperan penting dalam korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara begitu besar. <br /> <br />Vonis 20 tahun ini lebih berat dari vonis sebelumnya, yaitu enam setengah tahun penjara. <br /> <br />Selain itu, majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang jika tidak dipenuhi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. <br /> <br />Baca Juga Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Harvey Moeis 20 Tahun dan Helena Lim 5 Tahun di https://www.kompas.tv/nasional/573764/hukuman-terdakwa-korupsi-timah-diperberat-harvey-moeis-20-tahun-dan-helena-lim-5-tahun <br /> <br />#harveymoies #vonis #korupsitimah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573783/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-perberat-vonis-harvey-moeis-dari-6-5-tahun-jadi-20-tahun-penjara