JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka. <br /> <br />Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan keputusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah bertindak objektif dalam penetapan tersangka Hasto. Tessa pun menyebut bahwa ke depan proses penyidikan akan terus berlanjut. <br /> <br />Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan Politisi PDIP, Harun Masiku. <br /> <br />Baca Juga Hasto Tetap Tersangka Usai Praperadilan Ditolak, Pengacara Bersiap untuk Sidang di Tipikor? di https://www.kompas.tv/nasional/573770/hasto-tetap-tersangka-usai-praperadilan-ditolak-pengacara-bersiap-untuk-sidang-di-tipikor <br /> <br />#pdip #praperadilan #hasto #harunmasiku #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573797/praperadilan-sekjen-pdip-hasto-ditolak-kpk-lanjutkan-penyidikan-keterlibatan-di-kasus-harun-masiku
