KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapan-nya sebagai tersangka. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bilang keputusan membuktikan KPK sudah bertindak obyektif dalam penetapan tersangka Hasto. <br /> <br />Tessa pun menyebut, proses penyidikan terus berlanjut. <br /> <br />Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, atas dugaan suap, dan perintangan penyidikan, berkaitan dengan politisi PDIP, Harun Masiku. <br /> <br />#kpk #hasto #praperadilan <br /> <br />Baca Juga Gerindra Undang Jokowi dan Megawati Saat Puncak Perayaan HUT ke-17 Besok di https://www.kompas.tv/nasional/573904/gerindra-undang-jokowi-dan-megawati-saat-puncak-perayaan-hut-ke-17-besok <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573906/praperadilan-sekjen-pdip-hasto-tak-diterima-kpk-lanjut-penyidikan