KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. <br /> <br />Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. <br /> <br />Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengatakan bahwa Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. <br /> <br />Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap Harvey Moeis. <br /> <br />Baca Juga Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp420 Miliar di Tingkat Banding di https://www.kompas.tv/nasional/573785/harvey-moeis-divonis-20-tahun-penjara-dan-bayar-ganti-rugi-sebesar-rp420-miliar-di-tingkat-banding <br /> <br />#vonisbanding #harveymoeis #kejagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574028/harvey-moeis-divonis-20-tahun-di-tingkat-banding-kejagung-kami-hormati