POHUWATO, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato tangkap 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta obat obatan terlarang. <br /> <br />Dari 12 orang tersangka yang ditangkap, 10 orang diantaranya laki laki dan 2 lainnya perempuan. <br /> <br />Sementara, 1 orang tersangka diketahui berperan sebagai pengedar jaringan Sulawesi Tengah-Gorontalo. <br /> <br />Tersangka membeli sabu dari wilayah Sulawesi Tengah dan dijual kembali di wilayah Pohuwato dalam kemasan paket kecil dengan harga 100 hingga 200 ribu rupiah per paket. <br /> <br />Kedua belas tersangka pun ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Marisa, Popayato Barat, Popayato Timur dan kecamatan Randangan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ungkap Alasan Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka dari Laporan Nikita Mirzani di https://www.kompas.tv/regional/574061/polisi-ungkap-alasan-vadel-badjideh-ditetapkan-sebagai-tersangka-dari-laporan-nikita-mirzani <br /> <br />Kasus ini pun terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sat res narkoba Polres Pohuwato. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 107 paket sabu seberat 9, 8 gram dan ratusan butir pil koplo serta uang tunai RP 7,5 juta. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Sementara 1 tersangka yang berperan sebagai pengedar diancam pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#polrespohuwato <br /> <br />#tersangkanarkoba <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />#pohuwato <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574067/polres-pohuwato-tangkap-12-tersangka-penyalahgunaan-narkoba-1-diantaranya-sebagai-pengedar
