JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena mengajukan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di KPK. <br /> <br />Kuasa hukum Hasto, Ronny, menyatakan pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tindak lanjut dari putusan sebelumnya. <br /> <br />Ronny meminta semua pihak menghormati putusan hakim serta langkah dan hak hukum kliennya. <br /> <br />#hastokristiyanto #kpk #praperadilan #pdip <br /> <br />Baca Juga Fakta di Balik Hasto Mangkir Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan dan Minta Penundaan di https://www.kompas.tv/nasional/574506/fakta-di-balik-hasto-mangkir-diperiksa-kpk-kuasa-hukum-ajukan-praperadilan-dan-minta-penundaan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574507/pdip-hasto-tak-hadiri-pemeriksaan-tersangka-kpk-kembali-ajukan-praperadilan-di-pn-jaksel