SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi kepada dua oknum Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil. <br /> <br />Keputusan demosi ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan di ruang sidang Propam Gedung Polda Jateng. Aipda Kusno dan Aiptu Roy dijatuhi vonis demosi 8 dan 7 tahun, serta tidak melakukan banding dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri serta korban. <br /> <br />Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, diikuti dengan pembinaan mental selama satu bulan. <br /> <br />Baca Juga Akibat Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Sungai Cirompang Ambruk di https://www.kompas.tv/regional/574577/akibat-diterjang-banjir-bandang-jembatan-di-sungai-cirompang-ambruk <br /> <br />#demosi #sanksi #polri #oknum <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574578/2-oknum-polisi-peras-warga-di-jateng-disanksi-demosi-7-dan-8-tahun