JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan militer menggelar sidang lanjutan perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Agenda sidang mendengar kesaksian, di antaranya dari dua anak korban. <br /> <br />Dalam sidang kedua ini ada enam saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah anak korban yang berada di lokasi kejadian. <br /> <br />Keenamnya akan memberi kesaksian mengenai peristiwa tragis yang terjadi di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. <br /> <br />Pada sidang perdana, oditur militer Jakarta mendakwa dua anggota TNI Angkatan Laut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adil, dengan pasal pembunuhan berencana. <br /> <br />Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Anak Bos Rental Mobil Terisak saat Jelaskan Kronologi Penembakan sang Ayah dalam Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/574666/anak-bos-rental-mobil-terisak-saat-jelaskan-kronologi-penembakan-sang-ayah-dalam-sidang <br /> <br />#bosrental #penembakan #oknumtnial <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574689/rangkuman-keterangan-2-anak-bos-rental-di-sidang-lanjutan-penembakan-sang-ayah-oleh-oknum-tni-al
