JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang. <br /> <br />Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua penerima kuasa sebagai tersangka. <br /> <br />Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk permohonan hak atas tanah. <br /> <br />#pagarlaut #bareksrim #kadeskohod <br /> <br />Baca Juga Bahlil Lahadalia: Negara Bisa Ambil Alih Selisih Konsesi Tambang di https://www.kompas.tv/nasional/574814/bahlil-lahadalia-negara-bisa-ambil-alih-selisih-konsesi-tambang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574815/fakta-baru-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-kohod-resmi-tersangka-pemalsuan-dokumen