KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area Pagar Laut, perairan Tangerang, Banten. <br /> <br />Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. <br /> <br />Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. <br /> <br />Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka guna mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri. <br /> <br />#pagarlaut #tangerang <br /> <br />Baca Juga Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil: Dua Anak Korban Jadi Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/574895/sidang-lanjutan-penembakan-bos-rental-mobil-dua-anak-korban-jadi-saksi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574896/kades-kohod-dan-tiga-orang-lainnya-jadi-tersangka-pemalsuan-sertifikat-di-pagar-laut-tangerang
