Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.<br /><br />Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang tersangka mengajukan praperadilan kembali terhadap perkara praperadilan yang sudah diputus.<br /><br />Namun, dia juga menyebut tidak ada pula aturan yang mengharuskan penundaan penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan<br /><br />Link Terkait: <br />https://www.suara.com/news/2025/02/19/085022/kpk-tegaskan-bisa-langsung-tahan-hasto-pdip-meski-ajukan-praperadilan-ulang<br /><br />#Hasto #KPK<br /><br />VO/Video Editor: Fira/Indra <br />=================================== <br />Homepage: https://www.suara.com <br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom <br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/ <br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />