TANGERANG, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang. <br /> <br />Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Ia bersama tiga orang lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah. <br /> <br />Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua orang penerima kuasa sebagai tersangka. <br /> <br />#kadeskohod #pagarlaut #sertifikat #tangerang <br /> <br />Baca Juga [FULL] Ketua PBHI-Pakar soal 'Keberlanjutan' Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Ada 4 Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/575043/full-ketua-pbhi-pakar-soal-keberlanjutan-kasus-pagar-laut-tangerang-usai-ada-4-tersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/575044/fakta-pemalsuan-dokumen-pagar-laut-tangerang-polisi-tetapkan-kades-kohod-jadi-tersangka
