LAMPUNG, KOMPAS.TV Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. <br /> <br />Baca Juga Menggugah Selera Sambal Tempoyak Udang Khas Palembang di https://www.kompas.tv/regional/574956/menggugah-selera-sambal-tempoyak-udang-khas-palembang <br /> <br />Kejadian ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk yang mencurigakan. <br /> <br />Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan 65 kotak berisi 982 ekor burung yang disembunyikan di bagian bawah rangka kendaraan. Dari jumlah tersebut sekitar 250 ekor termasuk dalam jenis yang dilindungi. <br /> <br />Kondisi satwa-satwa tersebut sangat memprihatinkan saat ditemukan yang rencananya akan dikirim dari Pekanbaru Riau menuju Bekasi Jawa Barat. <br /> <br />Pelaku penyeludupan ini telah dijerat dengan undang-undang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu sebagian burung yang masih sehat telah diserahkan ke balai konservasi sumber daya alam untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575216/penyelundupan-ratusan-ekor-burung-digagalkan-di-bakauheni
