KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan sekuriti sebuah kelab di Badung, Bali. <br /> <br />Baik pihak sekuriti kelab maupun WNA saling melaporkan kejadian ini ke polisi. <br /> <br />Kesembilan tersangka terdiri dari delapan sekuriti kelab dan satu WNA. <br /> <br />Mereka dijerat Pasal Penganiayaan dan Pengeroyokan dalam KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. <br /> <br />Perkelahian diduga berawal dari kesalahpahaman antara warga negara Australia dan seorang warga Singapura. <br /> <br />Sekuriti kemudian mengusir kelompok WNA tersebut dari dalam beach club, hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. <br /> <br />#denpasar #wna <br /> <br />Baca Juga Ibu di Cianjur Melahirkan di SPBU, Bayi Lahir Selamat di https://www.kompas.tv/regional/575364/ibu-di-cianjur-melahirkan-di-spbu-bayi-lahir-selamat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575365/polisi-tetapkan-9-tersangka-dalam-kasus-perkelahian-wna-dan-sekuriti-di-bali