JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, Sekjen PDIP Hasto menuruni tangga KPK. <br /> <br />Hasto mengaku tak pernah menyesal dan siap menerima konsekuensi apa pun. <br /> <br />Hasto menegaskan, penahanan dirinya diharapkan menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. <br /> <br />Ketua KPK, Setyo Budiyanto angkat bicara soal alasan penahanan Hasto. <br /> <br />Setyo bilang, Hasto merupakan orang yang memerintahkan buronan Harun Masiku untuk merusak ponsel dan melarikan diri pada operasi tangkap tangan KPK (8/01/2020). <br /> <br />Hasto disebut Setyo, memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponsel dan melarikan diri. <br /> <br />Atas peran Hasto itu, Harun Masiku tak dapat ditangkap. Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut memberikan keterangan palsu ketika dimintai oleh penyidik KPK. <br /> <br />Imbas penahanan Hasto, akankah PDIP menunjuk orang lain menggantikan posisi Hasto sebagai Sekjen? <br /> <br />Ketua DPP PDIP, Komaruddin Watubun menyebutkan bahwa tak ada penunjukan Plt Sekjen, dan seluruh kegiatan organisasi di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. <br /> <br />Walau Hasto mengaku siap menerima konsekuensi apa pun dan tak pernah menyesal, kuasa hukum Hasto menyebut tengah mempersiapkan upaya hukum, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. <br /> <br />Kuasa hukum Hasto menduga ada alasan non-yuridis dari KPK untuk menahan Hasto. <br /> <br />Hasto kembali mengajukan praperadilan yang sidang perdananya akan dimulai pada 3 Maret mendatang. <br /> <br />Baca Juga Momen Adian Napitupulu Baca Puisi Usai Hasto Ditahan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/575438/momen-adian-napitupulu-baca-puisi-usai-hasto-ditahan-kpk <br /> <br />#hasto #harunmasiku #pdip <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/575449/tahan-hasto-20-hari-ke-depan-ini-langkah-lanjutan-yang-diambil-kpk-dan-kuasa-hukum-hasto