Surprise Me!

Menteri ATR/BPN Ungkap Alasan 58 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut!

2025-02-22 6,997 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. <br /> <br />Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan. <br /> <br />Dari total 280 sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 209 sertifikat telah resmi dicabut. <br /> <br />Jumlah tersebut terdiri dari 192 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, 13 sertifikat masih dalam proses kajian, sedangkan 58 sertifikat lainnya batal dicabut. <br /> <br />Sertifikat yang batal dicabut diketahui merupakan milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Nusron Wahid menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai atau daratan. <br /> <br />Berdasarkan laporan Bursa Efek Indonesia, PT CIS diketahui berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). <br /> <br />Baca Juga Bareskrim Panggil Kades Kohod Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Pekan Depan di https://www.kompas.tv/video/575673/bareskrim-panggil-kades-kohod-sebagai-tersangka-kasus-pagar-laut-pekan-depan <br /> <br />#pagarlaut #menteriatr #shgb #sertifikat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575757/menteri-atr-bpn-ungkap-alasan-58-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-batal-dicabut

Buy Now on CodeCanyon