JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah. MK memerintahkan pemungutan suara ulang. <br /> <br />Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah 2024. <br /> <br />MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran. <br /> <br />Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi juga membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang memenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai bupati terpilih. <br /> <br />Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. <br /> <br />MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih. <br /> <br />Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang. <br /> <br />Lalu, seperti apa perkembangan terkini kasus kecurangan Pilkada 2024 ini? Kita menuju Istana Kepresidenan Jakarta, sudah ada Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi dan Juru Kamera Arief Rahman di sana. <br /> <br />Baca Juga Pengamat soal Istri Mendesa Yandri Susanto Batal Jadi Bupati: Itu Membuat Citra MK Masih Bergigi di https://www.kompas.tv/nasional/576273/pengamat-soal-istri-mendesa-yandri-susanto-batal-jadi-bupati-itu-membuat-citra-mk-masih-bergigi <br /> <br />#pilbupserang #pilkada2024 #menteridesa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576287/menteri-desa-yandri-susanto-cawe-cawe-di-pilbup-serang-bagaimana-respons-istana
