JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai lebih dari 565 miliar rupiah dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada periode 20152016. <br /> <br />Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari pihak swasta. <br /> <br />Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial C.S. sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. <br /> <br />Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin persetujuan impor dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. <br /> <br />#tomlembong #kejagung #korupsi #imporgula <br /> <br />Baca Juga [FULL] Update Agenda Retret Hari ke-5 Kepala Daerah di Akmil, Ketua KPK & Polri Beri Pembekalan di https://www.kompas.tv/nasional/576349/full-update-agenda-retret-hari-ke-5-kepala-daerah-di-akmil-ketua-kpk-polri-beri-pembekalan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576351/fakta-baru-kasus-korupsi-impor-gula-libatkan-tom-lembong-kejagung-sita-rp565-miliar
