SERANG, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi meminta KPU Serang menyelenggarakan pemungutan suara ulang, dampak keputusan MK yang membatalkan penetapan hasil Pilkada Serang 2024. <br /> <br />KPU Serang tengah menunggu arahan dari KPU RI. <br /> <br />Sesuai keputusan MK, KPU Serang punya waktu enam puluh hari untuk menggelar pemungutan suara ulang. <br /> <br />KPU Serang juga masih mempertimbangkan untuk merekrut anggota badan ad-hoc, seperti petugas PPK dan PPS, untuk menggelar pemungutan suara ulang. <br /> <br />Sebelumnya, badan ad-hoc tersebut telah diberhentikan sejak 27 Januari lalu. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi telah selesai memutuskan sengketa Pilkada 2024. <br /> <br />Dari 310 perkara yang diajukan, 26 perkara dikabulkan MK. Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, 24 daerah diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang. <br /> <br />Ada 23 kabupaten-kota yang harus menggelar pemungutan suara ulang, dan satu lagi pemungutan suara ulang di tingkat provinsi. <br /> <br />Baca Juga Soal Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Akan Jelaskan di Jumpa Pers di https://www.kompas.tv/regional/576468/soal-cawe-cawe-di-pilkada-serang-mendes-yandri-saya-akan-jelaskan-di-jumpa-pers <br /> <br />#mk #kpu #serang #pilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576469/pemungutan-suara-ulang-pilkada-serang-2024-kpu-serang-tunggu-arahan
