PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus pembunuhan pengawai koperasi yang jasadnya dicor di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman mati. <br /> <br />Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. <br /> <br />Hakim juga menyebut tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. <br /> <br />Vonis yang diberikan majelis hakim, sama atau konfirm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiganya pun mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Tok! PN Pandeglang Vonis Pemburu Badak Jawa 12 Tahun Penjara - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/573825/tok-pn-pandeglang-vonis-pemburu-badak-jawa-12-tahun-penjara-ma-news <br /> <br />#jenazahdicor #pembunuhan #palembang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576641/kasus-pembunuhan-pegawai-koperasi-jasad-dicor-di-palembang-3-terdakwa-divonis-hukuman-mati
