KOMPAS.TV - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya dalam pemilihan Bupati Serang. <br /> <br />Dalam acara pada 3 Oktober 2024, Yandri juga membantah bahwa kehadirannya dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang merupakan bentuk intervensi politik. <br /> <br />Ia menegaskan bahwa saat Pilkada berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua DPR. <br /> <br />Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan Yandri menyebabkan keberpihakan para kepala desa di Serang. <br /> <br />#yandrisusanto #pilkada #mk <br /> <br />Baca Juga Kembali Diperiksa KPK Usai Ditahan, PDIP Hasto: Jawab 52 Pertanyaan, Sifat Mengonfirmasi di https://www.kompas.tv/nasional/576666/kembali-diperiksa-kpk-usai-ditahan-pdip-hasto-jawab-52-pertanyaan-sifat-mengonfirmasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576667/dugaan-mendes-yandri-cawe-cawe-pilkada-istri-pakar-hukum-pejabat-negara-harus-netral
