LAMPUNG, KOMPAS.TV - Narkotika jenis sabu sabu seberat 2,5 kilogram dan 200 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polresta Bandar Lampung bersama stakeholder terkait pada Rabu kemarin. <br /> <br />Baca Juga 3 Mahasiswa KKN Hanyut di Aliran Sungai Margo di https://www.kompas.tv/regional/576578/3-mahasiswa-kkn-hanyut-di-aliran-sungai-margo <br /> <br />Barang haram tersebut dimusnakan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender. <br /> <br />Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengungkap pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan serta mendapat petunjuk dari jaksa penuntut umum. <br /> <br />Ia juga menjelaskan dalam praktik pengungkapannya, tersangka sebanyak 25 orang yang diamankan merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. <br />Dari hasil pemusnahan ini bisa menyelamatkan 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. <br />Polresta Bandar Lampung juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika baik secara daring maupun konvensional yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576826/2-5-kg-sabu-dan-200-butir-pil-ekstasi-dimusnahkan
