JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada kepala desa dan perangkat Desa Kohod. <br /> <br />Keduanya terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Menteri Sakti menyebut bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. <br /> <br />Keduanya telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan. <br /> <br />Baca Juga Kades Kohod Ditahan Akibat Sertifikasi Pagar Laut, Warga Cukur Gundul Massal di https://www.kompas.tv/nasional/576380/kades-kohod-ditahan-akibat-sertifikasi-pagar-laut-warga-cukur-gundul-massal <br /> <br />#denda #menterikp #sertifikat #pagarlaut #kadeskohod <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576973/menteri-kp-sebut-kades-kohod-bersedia-bayar-denda-rp48-miliar-di-kasus-sertifikat-palsu-pagar-laut
